Hariankoreksi.com, Tulang Bawang– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menggelar rapat terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berdasarkan hasil input Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) per 31 maret 2023. Kamis (27/4/2023)
LPPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang, Ir. Anthoni mengatakan, LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan baik itu IKK Makro dan Outcome di Tulang Bawang.
“Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD, data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat,” ucapnya.
“Evaluasi LPPD ini dilaksanakan agar terwujud sinkronisasi antara target yang ditetapkan dengan realisasi, sehingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan,” tuturnya. (Red)